Liputan Seputar Kriminal

Dua Emak-Emak Mencuri, Terancam 9 Tahun Nginap di Hotel Prodeo Jeruji Besi Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Prambon Polresta Sidoarjo, kembali sukses membekuk dua pencuri emak emak yang suka berkeliaran keluar malam mencari rumah yang penghuninya sepi,ia mengincar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya,kejadian hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 wib pada sebuah rumah di Desa Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

“Korban diketahui berinisial S.H, Perempuan, umur 41 Tahun, Wiraswasta, warga Desa Gampang kecamatan Prambon.

Dan kedua tersangka tersebut, E.W, perempuan,umur 29 Tahun, Swasta,warga alamat Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, dan S.W, perempuan, umur 41tahun,swasta, warga alamat Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers rilis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH menjelaskan, pelaku selalu mencari rumah yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian,selanjutnya mengambil barang berharga tanpa seijin dari pemiliknya.

Tersangka sengaja dan nekat berbuat seperti itu, dikarenakan terlilit utang oleh bank rentenir, pinjol dan lain lain sebagainya, celetuknya.

Barang bukti yang disita petugas Kepolisian dari tersangka E.W, Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol W-6873-YO,1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru.

Barang bukti yang disita dari tersangka S.W, Uang tunai sebesar Rp. 19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol, Barang yang disita dari saksi 1 buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki,6 buah gelang keroncong tanpa surat.

Asal mula tertangkapnya pelaku,hari Jum’at tanggal 13/10/23 Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah terima laporan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban S.H, berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000.

Lalu pad hari Sabtu tanggal 14/10/23 penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan
emas sebelum kejadian).

Kemudian Penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut.

Dan S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian, telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan, selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu E.W. dan S.W berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 di
rumahnya masing-masing.

Hasil pemeriksaan pelaku E.W. dan S.W bahwa keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban S.H di Desa Gampang, yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.

Awalnya pelaku berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing, menuju Desa Gampang yang sedang ada kegiatan acara Sholawatan, lalu memarkir sepeda motor ditempat parkiran. Kemudian para pelaku berjalan kaki sambil mengamati dan melihat situasi kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal oleh penghuninya dan kebetulan saat itu pelaku E.W. melihat korban sedang mengunci pintu rumahnya sehingga diyakini rumah tersebut kosong dan menjadi incaran / sasaran pencurian.

Selanjutnya para pelaku menunggu korban keluar dari rumahnya dan berjalan agak jauh, kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku S.W. bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam.

Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu E.W. didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan oleh korban di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain, sedangkan S.W. didalam kamar depan mengambil perhiasan emas yang disimpan di kotak perhiasan dan ditaruh dalam kotak sarung dan disampingnya ada sebuah dompet yang berisi sejumlah uang tunai yang disimpan di lemari pakaian bagian bawah.

kemudian perhiasan emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam tas,selang mendapatkan barang hasil curian, kemudian para pelaku keluar menuju ke tempat parkiran sepeda motor kemudian menuju rumah E.W. untuk melihat barang hasil curian berupa 6 buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gram tanpa surat dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000.

Selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000, sedangkan untuk 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000, kemudian dibagi pelaku E.W. mendapat Rp. 5.450.000,- sedangkan S.W. mendapat bagian Rp. 4.000.000.

Alhasil total bagian dari pencurian tersebut pelaku E.W mendapatkan Rp.18.200.000,pelaku S.W. mendapatkan bagian Rp.16.750.000, selain itu ternyata pelaku S.W. sewaktu melakukan pencurian juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku lain yaitu E.W. dan tidak diberitahukan kepada E.W. berupa 1 gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, 2 gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta pembungkusnya plus suratnya dan terjual uang Rp 15.000.000,sehingga secara keseluruhan S.W. mendapatkan Rp 31.750.000.

Dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran hutang Rp 10.485.000 kepada rentenir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp 2.000.000, dan tersisa Rp 19.265.000,- yang telah disita oleh penyidik, para pelaku juga mengaku sebelumnya telah 4 kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu, Bulan Juli 2023 di rumah Haji S alamat Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, serta perhiasan berupa 2 gelang rantai, 2 buah cincin serta sebuah liontin ,
namun setelah dicoba jual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual,

Bulan September 2023 di rumah H alamat Desa Jatikalang Kecamatan Prambon, dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000.000, dan perhiasan emas berupa 2 buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas, lalu Bulan Oktober 2023 dirumah M alamat Desa Kenongo Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa 3 buah perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana SH SIK dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menyampaikan, Para pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta membayar hutang, kini mereka terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana.

Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan dua orang atau lebih, terancan hukuman penjara 9 tahun bui, imbuhnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top