LANGGUR – persbhayangkara.id MALUKU
Tersangka pelaku penganiayaan wartawan (jurnalis) Carang TV Ambon Yoseph Leisubun akhirnya ditangkap Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy saat dikonfirmasi awak media di Langgur, Jumat (6/10/2023).
Bakarbessy menjelaskan, tersangka DR ditangkap pada pukul 18.55 WIT.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Malra, Kamis sore (5/10/2023) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Wartawan berinsial DR,” ungkapnya.
Bakarbessy menegaskan, penangkapan (penahanan) terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup.
”Tersangka DR, ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan (rutan) Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kedepan,” ucap, Kasat Serse.
Bakarbessy mengatakan, pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyidikan berkas perkara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa.
Report: Spy21Buyung
