Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polsek Selat Menbekuk Dua Pria Karena Miliki Sabu

KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

 Dua orang pria inisial FS (25) dan TP (28) diamankan Anggota Polsek Selat jajran Polres Kapuas di depan gedung Bank BRI Selat Jalan  Anggrek Kelurahan  Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (08/01/2020) pukul 08.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suherman, bahwa kedua pria tersebut diamankan lantaran kedapatan milik 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat brutto 0,21 (Enol koma dua satu) gram.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat,” kata Suherman Kamis (09/01/2020) siang.

Dilanjutkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil kristal bening diduga sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik pelaku.

Petugas juga menyita barang bukti lain yang berkaitan denga peristiwa itu, berupa, 1(satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) buah Hand Phone merk OPPO A5 dan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih No Pol Kh 2953 BQ.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Selat Polres Kapuas guna proses hukum selanjutnya. Terhadap pelaku FS dan TP kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI.No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, “pungkas Suherman.
( asrory )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top