BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Kejaksaan Negeri Batanghari menggelar Press rilis dua berkas dugaan tindak pidana korupsi,satu diantaranya adalah tindak lanjut dari dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Batanghari,Rabu (27/09/2023).
Diketahui Kejaksaan Negeri Batanghari melalui pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan langsung melakukan penggeledahan gudang pupuk subsidi,dua (2) hari terakhir dari kegiatan penggeledahan tersebut dikatakan oleh Kajari Batanghari M Zubair,SH.,M.H di Kecamatan Maro Sebo Ulu dari semua delapan Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Batanghari.
Disebutkan Kajari Batanghari M.Zubair,” ini barang hasil dari pemeriksaan dari tahun 2020 sampai ke tahun 2022,kami telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk persetujuan penyitaan dari alat bukti hasil pemeriksaan, juga kami harus mempelajari dengan seksama dari penyitaan alat bukti dan dokumen ini akan dikonfirmasikan kembali kepada saksi-saksi bagaimana kebenaran keterangan terdahulunya,”terang M.Zubair.
Selanjutnya,”setelah itu kita berharap dengan alat bukti dan keterangan dari saksi kita bisa dengan cepat menemukan dan menentukan siapa tersangkanya sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHPidana terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi,” tegas M.Zubair.
Juga disampaikan oleh Kajari Batanghari,” sejak kemarin tanggal 26 september 2023 telah dilakukan ke tingkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kredit Usaha Pedesaan Bank BRI Unit Pemayung kejadian pada tahun 2018 sampai 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 September 2023 kemarin,”ungkap Zubair.
Untuk dugaan korupsi Bank Unit BRI Pemayung juga dibeberkan oleh M.Zubair pada Press rilis,” berdasarkan bukti permulaan diduga ada pencairan tiga puluh (30) kredit uang nasabah yang kepemilikan dokumen-dokumen tersebut sifatnya yang menjadi agunan sifatnya manipulatif atau diduga dipalsukan, ” bebernya.
“Kenapa bisa terjadi,diduga ada persekongkolan antara oknum BRI dengan beberapa orang debitur yang memperoleh Kredit Usaha Pedesaan,dan untuk dugaan sementara kerugian dari Bank Unit Pemayung Kabupaten Batanghari sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” cetus M.Zubair.
(Hermanto/hms)
