SERUYAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Hal bin Usman (40) tidak berkutik saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Seruyan karena tertangkap tangan saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam tas nya. Penangkapan dilakukan di Blok E. 5/6 PT. STP.1 (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rengas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Kapolres Seruyan Agung Tri Widiantoro, S.I.K, M.H, “Anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengadakan penyelidikan di TKP setelah mendapat informasi. Pada saat itu ada orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, ketika turun dari motor yang gerak – geriknya mencurigakan. Pada saat di tangkap dia mengaku bernama Halidi. Setelah digeledah badan Polisi menemukan 180 (seratus delapan puluh ) bungkus plastik kecil yang berisi serbu kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas kecil warna abu – abu merah merk Fila yang digunakan Halidi. Dia mengakui barang tersebut adalah miliknya, “ungkap Agung.
“Selanjutnya Halidi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan guna sidik lebih lanjut. Terhadap terduga kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.
( asrory )
Sumber : Polres Seruyan
