KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Seorang Oknum Anggota Polirud melakukan tindak kekerasann kepada seorang wanita di salah satu Kosan-kosan di kota Dobo tempat kejadian di komples SD 6 kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru pada Senin siang 6/1/2020
Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat pasalnya korban sempat teriak-terik sebelum akhirnya korban di bopong keluar rumah menuju mobil dan sudah berlumuran darah.
Pelaku penganiayaan merupakan seorang anggota Polisi yang bertugas di Polairud Polda Maluku yakni Brigapol GFP, (30) sememtara korban As merupakan seorang PNS kesehatan yang bertugas di Mapolres Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.
Kasat Serse Mapolres Kepulauan Aru AKP Beny Kurniawan kepada Media ini mengatakan kejadi ini terjadi bermula ketika pelaku Brigpol GFP yang bertugas di Polairud Polda Maluku datang ke dobo guna bertemu dengan korban As yang terakhir di ketahuan mereka pernah menjalin hubungan kurang lebih Sembilan(9) tahun lamanya.
Setelah itu lanjut Kasat Serse korban dan pelaku bertemu di kosan korban di seputan SD enam (6) pada senin siang sekitar pukul 13.00 wit dan pada akhinya terjadi masalah penganiayaan oleh pelaku GFP terhadap korban As.

Jadi kejadian penganiayaan itu terjadi bermula ketikan GFP datang ke kosan untuk bertemu korban As setelah bertemu pelaku GFP bertanya kepada korban As tentang hubungan mereka yang sudah sembilan tahun mereka menjalanin mereka jalani. namun korban tidak merespon apa yang di utarakan oleh pelakau karena korban mengingat pelaku ini sudah berkeluarga atau sudah punya istri.
Lanjut kasat, Karena korban tidak mau lagi melanjutkan hubungan terlarang ini, akhirnya pelaku GFP marah dan terjadi percekcokan mulut di antara mereka akhirnya pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menghantam kepala korban menggunakan mangkuk dan melukai tubuh korban menggunakan benda tajam yakni pisau karter.
penganiayaan itu mengakibatkan korban AS mengalami luka di bagian kepala karena di hantam dengan mangkok dan luka sayat di bagian tangan dan kaki ,kemudian muka korban pun lebam akibat ulah Polairud tersebut.
Tidak terlalu lama setelah kejadian korban di amankan oleh pihak kepolisian Polres Kepulauan Arau dan dari hasil penyelidikan oleh pihak Reskrim yang di tangani langsung oleh kasat serse AKP Beni kurniawan akhirnya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan Ancaman Lima(5) tahun Penjara.. ucap kasat (MM.)
