SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pengoplos tabung gas elpiji yang ada di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono kini berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Sidoarjo/Polsek Sukodono, berawal dari ketiga pengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, hari ini Senin tanggal 11/9/23 konferensi pers rilis di gedung Mapolresta Sidoarjo telah di buka.
“Para pelaku tersebut K, SS , dan KM, K memiliki dan memperkerjakan dua orang itu, dengan modus gas elpiji dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg,setelah dipindahkan dan dioplos oleh para tersangka,lalu dipindahkan ke tabung gas elpiji ukuran 12/50 kg tersebut lalu dijual seharga Rp 57.500 , hingga per bulan masih bisa mengantongi keuntungan Rp 30 jutaan dalam sebulan.
Kronologis kejadian dan penangkapan pada tanggal 24/7/23, akhirnya modus pengoplosan para ketiga pelaku itu tercium oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo/Polsek Sukodono, kemudian pihak kepolisian mengamankan kedua tersangka dulu, dan yang satu otak/dalang semua itu telah melarikan diri/kabur ke luar kota.
Selanjutnya melalui kerja keras pihak kepolisian pelaku otak yang utama berhasil diringkus di Desa Pandaan Kabupaten Pasuruan,lalu di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung Andriana SH SIK MH dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menjelaskan, kini para ketiga pelaku pengoplos gas elpiji ilegal berhasil kita ringkus yang sempat Buron dan melarikan diri beberapa bulan yang lalu, dan pihak kepolisian tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana penyuplai gas elpiji ilegal pasti kita tumpas habis.
Kini tersangka K terjerat Pasal 40 angka 9 UU tahun 2020 dengan ancaman hukum penjara 6 tahun bui, barang siapa telah melanggar dan melakukan tindak pidana yang di subsidi kan oleh pemerintah pasti kita libas habis, pungkas Kusumo.
Sulton
