DPRD Buleleng Rekomendasi Bupati Lakukan Addendum dengan BPJS
BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Kenaikan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berimbas terhadap penghentian JKN PBI. Terhadap hal ini, pihak eksekutif dan legeslatif Kabupaten Buleleng rapatkan barisan menyelesaikan persoalan penonaktipan penerima Jaminan Kesehatan Nasional yang berasal dari Penerima Bantuan Iuran APBD Buleleng sebanyak 182.553 orang dari kepesertaan sebanyak 317.244 orang per 15 Desember 2019. Terbukti pada Senin (6/1) DPRD Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, menggelar rapat koordinasi diruangan Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Wal hasil dari rapat koordinasi tersebut, menemukan suatu kata kesepakatan. Sehingga DPRD Buleleng memberikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng tentang penganggaran iuran PBI APBD Tahun Anggaran 2020 bernomor 170/150/DPRD/2020.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi para wakil ketua dan anggota Komisi IV, Badan Anggaran serta dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dan juga SKPD terkait. Tampak hadir juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng, Putu Mangku Mertayasa, SH, MH
Rekomendasi tersebut menyebutkan Bupati Buleleng melaksanakan addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS untuk memanfaatkan ketersediaan anggaran tersebut sekitar Rp 97 Milyar yang dianggarkan pada APBD induk ditahun 2020 agar dimanfaatkan untuk mengcover seluruh masyarakat sesuai dengan data penerima PBI ABPD selama 7 bulan, dan sisanya akan diusahakan untuk mencarikan solusi untuk menganggarkan di APBD Perubahan.
Hal itu berarti, terkait kenaikan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Dewan Buleleng merekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi seluruh masyarakat Buleleng yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI daerah.
Usai rapat koordinasi, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan kebutuhan dasar masyarakat harus dipenuhi dulu. Sehingga
dengan adanya kenaikan iuran JKN ini jangan sampai membebani masyarakat,”Biar kami di eksekutif dan legeslatif yang berusaha mencarikan jalan keluarnya terhafap kekurangan anggaran Rp 32 miliar.“ ujarnya.
Perlu diketahui disini, dengan terbitnya Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, dimana dalam salah satu isinya adalah tentang perubahan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) daerah yang mengalami kenaikan hingga 100% dan mengakibatkan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng mengalami kekurangan anggaran guna mengcover peserta JKN yang terdaftar sebagai penerima PBI daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Buleleng untuk diketahui dan dilaksanakan kepada Desa dan Kelurahan yang ada di wilayahnya, terkait penyesuaian peserta PBI APBD, dimana salah satu poinnya mengatakan, bahwa akan ada penonaktifan peserta PBI APBD sejumlah selisih peserta 2019 dengan jumlah kuota 2020, sehingga hal ini membuat masyarakat khawatir. Terlebih bagi masyarakat yang menderia sakit yang membutuhkan penanganan dan pembiayaan yang tinggi.
Dengan adanya hal inilah, pihak DPRD Buleleng bertindak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak Eksekutif guna mengatasi permasalahan tersebut. Bahkan, dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada Eksekutif untuk melaksanakan addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng, Putu Mangku Mertayasa, SH, MH yang menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, terkait dengan anggaran JKN kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sharing pembiayaan PBI sebesar Rp 32 Milyar sesuai dengan ketentuan regulasi.
Menurutnya Gubernur Bali sangat komit terhadap program-program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.”Kami yakin anggaran sebesar Rp 32 Milyar untuk mengcover penerima Bantuan Iuran di Kabupaten Buleleng dapat dipenuhi.” ujarnya meyakinkan.
Namun demikian, Ia mengingatkan Pemkab Buleleng agar benar-benar mem-validasi data-data kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga bantuan tersebut dapat terserap secara tepat sasaran.
Sementara itu Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah melakukan langkah koordinasi untuk memvalidasi Basis Data Terpadu (BDT) terhadap kriteria-kriteria yang perlu disempurnakan.”Harapan kami, jangan sampai masyarakat yang betul-betul miskin menjadi tidak tercover.” tegasnya.”Dan kami akan menyampaikan saran yang disampaikan oleh DPRD Buleleng pada Bupati Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut.” pungkasnya. GS
