SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Juru sita pengadilan negeri Sidoarjo hari ini Rabu tanggal 9/8/23 telah melakukan tugas negara mengeksekusi dua rumah di perum Sidomulyo yaitu rumah nomer B 16 dan C 02, empat petugas jurusita PN Sidoarjo dan dua petugas pembantu juru sita.
Hadir pengawalan Harkamtibmas dari Polresta Sidoarjo/Polsek Buduran dengan kekuatan personil 65 orang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Buduran Kompol Heri Setyo Susanto SH didampingi Wakapolsek Buduran AKP Dewi P SH. Koramil Buduran 10 personil dipimpin langsung oleh Kapt inf M Arifin SH serta 10 personil Satpol PP Kecamatan Buduran.
“Eksekusi pertama rumah C 02 dengan nama pemiliknya rumah Sumaidah yang ditempati oleh Ronghok, selanjutnya eksekusi tetap berjalan dikarenakan Ronghok mempunyai permasalahan hutang piutang berawal Rp 60.000.000 hingga membengkak ratusan juta, dan berakhir ke meja hijau putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kemudian eksekusi rumah kedua nomer B 16 dengan pemilik rumah yang sama, total keseluruhan tanah milik Sumaidah 117 meter, dua rumah bahan bangunan.
Asal mula terjadinya eksekusi tersebut, kasus perkara jual beli rumah tersebut di lakukan oleh Ronghok dan Sulaiman,tanpa disangka sangka mereka berdua menjual kedua rumah atau menyewakan rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Tim pemenang lelang dari kuasa hukum Sumaidah berhasil mengeluarkan barang barang seisi kedua rumah tersebut, dan terpindahkan didepan jalan raya dan nantinya akan dipindahkan sendiri oleh kuasa hukum Ronghok dan rekan rekannya.
Sementara Kepala Jurusita PN Sidoarjo Sambodo Raharja SH MH kepada awak media menyampaikan, syukur Alhamdulillah kegiatan eksekusi rumah bersama tim kami berjalan lancar dan aman, tanpa ada kendala apapun, terima kasih banyak kepada tim personil Polresta Sidoarjo/Polsek jajaran hingga giat ini kondusif dan terkendali, imbuhnya. Sulton
