KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayankara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang pria berinisial MF alias Fajri (28) diamankan Sat Narkoba Polres Kotim di Jalan Ir. H. Juanda Gang Rambai Rt.003 Rw.002 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kota Sampit Kalimantan Tengah, Minggu (05/01/2020).
Saat Petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terduga sedang berada di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga.
“Ketika dilakukan penggeledahan di ruang tamu ditemukan 2 (dua) bungkus kotak rokok Magnum yang berisikan masing – masing 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7,6 gram (tujuh koma enam) gram dan 1 (satu) pak plastik kecil warna bening, 1 ( satu ) set bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Pocket Scale yang diakui adalah miliknya, “ungkap Kapolres AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti maka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tentang Narkotika, “pungkasnya. ( asrory )
Sumber : Polres Kotim
