SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Banyaknya tanah lahan kosong diwilayah masing masing pedesaan, dan kurangnya pemeliharaan yang secara intensif, ini membuat per pedesaan harus jeli dalam memelihara nya, Pemdes Semampir kembali menggelar Musyawarah tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) dengan PT Bhumi Kencana Sejahtera, dengan menghadirkan undangan para ketua RT/RW setempat agar supaya lebih mengetahui nya, acara kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Keputusan final tukar menukar TKD tersebut, telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Pendopo Balai Desa Semampir pada Rabu (7/6/2023). Malam.
“Ini acara kegiatan Musdes,dan semua masyarakat saya harapkan setuju dan sumringah dengan tukar guling ini,” ucap Kepala Desa Semampir Luqman Mualim, disela musyawarah desa untuk menyerap aspirasi dari masyarakatnya.
Luqman menjelaskan, ada lima poin hasil Musdes yang dihadiri oleh beberapa unsur, Pemdes, BPD, Forkopimka, RT dan RW, LPMD, Tomas,Toga, Kartar, BUMDes, PKK,serta ada Direktur Bumi Kencana Sejahtera .
Adapun Musdes dan bentuk sosialisasinya yang keduanya terkait tukar-menukar aset Tanah Kas Desa (TKD) Tambak milik Pemerintah Desa Semampir yang berada di Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan dalam Musdes tersebut telah disepakati beberapa hal yaitu,
- Bahwa perwakilan Masyarakat Desa Semampir Menyetujui dan telah menyepakati diadakannya tukar menukar tanah Kas Desa yang berupa tambak yang berada di Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo seluas 104.750 M² dengan nilai apresel sebesar Rp. 18.011.590.000 (Delapan belas milyar sebelas juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- Sebagai pengganti dari Tanah Tambak yang Berada di wilayah tersebut di poin 1, Tanah Tambak Pengganti berada di Dusun Kepetingan Desa Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo seluas + 310.668 M² dengan nilai apresel sebesar Rp. 38.164.570.000 (Tiga puluh delapan milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa tukar menukar aset Pemerintah Desa Semampir bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa Semampir.
- Bahwa tukar menukar aset Pemerintah Desa Semampir tersebut dilakukan secara akuntabel dan transparan.
- Bahwa pengganti tanah Kas Desa tersebut mendapatkan 3x lipat dari Tanah Tambak yang berada di Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan memperoleh Dana partisipasi dari PT BHUMI KENCANA SEJAHTERA sebesar Rp 4.250.000.000 (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Lanjut Luqman menambahkan, tukar-menukar aset pemerintah desa akan dilakukan secara akuntabel dan transparan, imbuhnya.
Tujuannya tiada lain adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa Semampir, dengan proses tukar menukar ini, Pemdes berkomitmen untuk memberikan program nyata yang terbaik untuk masyarakat. Selain itu, Musdes ini merupakan bentuk transparansi atau keterbukaan kepada masyarakat Semampir.
Lebih dari itu, hasil Musdes kali ini akan digunakan untuk membalas surat PT Bumi Kencana Sejahtera yang dikirimkan pada September 2021. Perihal surat tersebut yakni, permohonan tukar menukar TKD.
Sementara itu Ronald, direktur PT. Bumi Kencana Sejahtera selaku pemohon mengatakan, bahwa lahan TKD Semampir yang diajukan tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri dan pergudangan.
”Dengan izin lokasi yang sudah kami miliki, kami juga termasuk dalam proyek strategis nasional sesuai PERPRES No. 80 Tahun 2019 yakni tentang percepatan pembangunan ekonomi,” ungkapnya .
Dilanjutkan Ronald, kembali kepada dasar, kita ingin memajukan perekonomian Sidoarjo, perekonomian nasional, ya dengan mengembangkan unit bisnis perusahaan kami.
”Ketika perusahaan membutuhkan pengembangan, di lokasi yang sudah mendapatkan izin lokasi ini adalah TKD dari desa Semampir. Makanya kita memohon untuk tukar- menukar yang sekarang memasuki fase musdes,” pungkasnya .
Ketua BPD Semampir, Munir mengatakan, alhamdulillah musdes dapat berjalan lancar, perwakilan masyarakat desa Semampir sepakat dan menyetujui tukar-menukar aset desa. Pada prinsipnya BPD juga menyetujui apa yang menjadi keinginan pemerintah desa asalkan sesuai dengan rule yang ada atau aturan yang ada.
”Kita juga sudah koordinasi dengan seluruh stakeholder masyarakat yang ada di Semampir terkait hal ini dan saya sampaikan sebelumnya bahwasanya kita akan melakukan tukar-menukar,” katanya.
Dia menambahkan, kegiatan malam hari ini adalah proses yang kesekian kalinya yang harus dilalui untuk menghasilkan persetujuan dari masyarakat. ”Jadi intinya kita BPD disini sangat setuju dengan apa yang dilakukan pemerintah desa, asal yang itu tadi, tidak menyalahi aturan,” tuturnya. Sult
