Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Palangka Raya Akhirnya Diringkus Tim Gabungan Polsek Pahandut di Barsel

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Pahandut, Intelmob dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban seorang pria berinisial L (58) warga Jalan Sumbawa Palangka Raya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Mahkota Jalan Nias Palangka Raya, Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim gabungan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan di TKP dan dari dua alat bukti awal yang ditemukan. Diketahui pelaku anirat adalah dua orang pria berinisal R (40) warga Jalan Kalimantan dan S (38) warga puntun Kota Palangka Raya.

Kompol Edia melanjutkan, saat dilakukan pengejaran ke rumah pelaku, diketahui keduanya telah melarikan diri menuju Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan, Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Resmob Polsek Pahandut segera berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polda Kalteng yang kemungkinan akan dilewati oleh kedua tersangka,” lanjutEdia.

Berkat Koordinasi antar Polsek, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas saat melintas di wilayah Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
( asrory )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top