GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALANTAN TENGAH
ersbhayangkara.id, Kalimantan Tengah – Dua orang lelaki dan perempuan berinisial MA (45) dan SJ (41) diringkus Satres Narkoba Polres Gunung Mas saat akan bertransaksi sabu di Jalan Lintas Palangka Raya Kuala Kurun tepatnya di Desa Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Selasa (31/12/2019)
Awalnya Petugas mendapat infornasi dari laporan masyakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kampuri yang akan diantar menggunakan R.3.
“Kemudian Sat Narkoba menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap ciri – ciri kendaraan yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dimaksud ternyata terduga melarikan diri dengan menggunakan avanza warna hitam dengan nomor Polisi DA 8476 AO menuju Palangka Raya. Pada saat melarikan diri ada yang dibuang dari dalam mobil. Lalu kita mengejarnya, dan terjadilah kejar – kejaran tiba – tiba mobil terduga masuk ke dalam galian irigasi. Akhirnya kita mengamankan terduga, “ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Untung Basuki.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil ditemukan 9 (sembilan) plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga adalah sabu. Terhadap terduga dan barang bukti langsung kita bawa ke Kantor Polres Gunung Mas guna sidik lebih lanjut, “pungkasnya.
( asrory )
Sumber : Polres Gunung Mas.
