Kronik polri

Polsek Sukodono Periksa Cepat Pelaku Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Ada ada saja insiden yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukodono, siapapun pemilik rumah bila rumah kita dikotori oleh orang lain sudah pasti kita pemilik rumah akan marah dan geram, Kapolsek Sukodono AKP Priyana SH bersama Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andre hari ini Jumat tanggal 12/5/23 telah memanggil pelaku pembuang kotoran ke rumah warga/tetangganya sendiri, Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak cepat menangani dan memanggil pelaku berinisial M warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Sidoarjo.

“Kronologis pembuangan kotoran manusia atau pun kotoran kotoran yang lain dilakukan oleh M dipicu permasalahan jual-beli rumah yang tak kunjung selesai pembayarannya terdahulu, M melakukan pembuangan kotoran di rumah tetangganya tersebut di mulai pada tahun 2017 hingga sekarang tahun 2023.

Priyana menjelaskan, kejadian tersebut kembali di ulang ulang oleh pelaku, dan pelaku disinyalir dengan enjoy melakukan pembuangan kotoran ke rumah tetangganya itu dengan sadar dan sengaja, pernah juga dilakukan mediasi oleh pihak pemdes jogosatru memakai Surat Pernyataan bermaterai tetapi itu tidak membuat efek jera pelaku M.

Hari ini Jumat penyidik unit Reskrim beserta Kanit Reskrim segera memintai keterangan pelaku M perihal aksinya yang sangat menggangu ketertiban umum bahkan merugikan orang lain, ucap Priyana.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana SH menyampaikan kepada awak media, pelaku M sudah datang memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Sukodono berada di ruangan,penyidik unit Reskrim masih memeriksa dan memintai keterangan, segenap Polsek Sukodono juga akan mendatangkan tim medis, guna untuk mengetahui apakah pelaku M masuk dalam kategori sakit jiwa atau tidak.

“Diduga Pasal yang dilanggar masuk Perda/Perbup tentang melanggar ketertiban di muka umum Perda no 10 tahun 2013, dan atau Pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Saya perintahkan anak buah agar kasus seperti ini tetap di lanjut, supaya memberi efek jera terhadap pelaku M, semuanya itu biar dinilai sendiri oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polsek Sukodono/Polresta Sidoarjo hanya bergerak mengintrogasi pelaku, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo diharapkan pula bisa menghakimi pelaku M atau membayar sanksi denda yang berlaku, imbuhnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top