Liputan Seputar Kriminal

Polsek Kumpe Ulu Ungkap Kasus Penggelapan

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Kapolsek Kumpeh Ulu IPTU S.HAREFA S.E memberikan konfirmasi bahwa unit Reskrim Polsek kumpeh ulu telah melakukan penangkapan (ungkap kasus) dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Kejadian ini berawal Pada hari sabtu tgl 18 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wib,unit reskrim polsek kumpeh ulu mendapat laporan/informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah dinas istri di komplek sekolah SMP Negeri 40 Ma. Jambi desa Petaling Jaya kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi kemudian tim opsnal menuju rumah tsb. Sekira pukul 01.00 wib pada hari minggu unit reskrim sampai rumah tsb dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolsek kumpeh ulu.

Tersangka KA asal Sungai lokan (Tanjabtim) mendapat tugas dari PT. AMI untuk mengambil uang tagihan ke konsumen dan diantaranya 3 (tiga) konsumen yang uang tagihan bejumlah Rp. 14.650.000,- ( Empat belas juta enam ratus lima puluh ribu) kemudian uang hasil penagihan dari 3 (tiga) konsumen tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya di setorkan ke PT. AMI desa Pudak kec. Kumpeh ulu kab. Ma. Jambi. Pada hari sabtu tanggal 31 maret 2018 PT.AMI melakukan audit dan diketahui ada 3 (tiga) konsumen belum melakukan pembayaran namun setelah dilakukan kroscek ke konsumen tersebut sudah dibayar melalui pelaku sehingga PT. AMI Mengetahui adanya penggelapan uang tagihan yang dilakukan oleh pelaku dengan barang bukti 3 ( tiga ) lembar bukti pembayaran dari konsumen. (Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top