PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial ES (40) karena kedapatan mencuri di sebuah rumah belum jadi di bilangan Jalan Strawberry Blok B Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jum’at (27/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepada Tribratanewskalteng, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.Hum menjelaskan, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek setelah adanya laporan warga setempat bersama pemilik rumah yang berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah melakukan aksinya.
Edia menambahkan, awalnya saksi yang tinggal di dekat TKP merasa curiga dengan seorang laki-laki yang keluar masuk rumah korban yang masih dalam proses pembangunan dan selanjutnya saksi segera menghubungi korban yang tengah berada di Jalan Pinus Palangka Raya.
“Saat korban berada di lokasi dan tengah ngobrol dengan saksi, terduga pelaku datang lagi kemudian masuk ke rumah korban dan keluar dengan membawa sebuah barang. Selanjutnya korban bersama saksi segera mengamankan pelaku dan sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku serta sebuah barang berupa seng,” papar Edia.
Setelah diperiksa oleh korban, ternyata seng yang telah diambil oleh pelaku sebanyak 185 lembar sehingga dirinya mengalami kerugian lebih dari Rp 5 juta. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti segera diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses lebih lanjut.
( asrory )
