Kronik polri

3 Pelaku Pengeroyokan Mimpes Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo/Polsek Gedangan kembali berhasil meringkus ketiga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan pada hari Kamis tanggal 30/3/23 sekitar pukul 23.00 wib, dengan ditangkapnya para ketiga tersangka ini pers rilis dibuka kembali.

Diketahui ketiga tersangka itu, FAR, DFR,dan MFA, warga masyarakat Dusun Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan, mereka secara bersama sama melakukan kekerasan hingga korban yang dirawat RSUD Sidoarjo meninggal dunia saat dalam perawatan medis

Koran kali ini berinisial YP, laki laki, swasta, warga alamat Dusun Blijon RT 05/RW 03 Desa Wedi Kecamatan Gedangan/ pindah tempat tinggal di daerah kabupaten malang (meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 31/3/23 sewaktu menjalani perawatan medis di RS Sidoarjo).

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Kamis 30/3/23 sekitar pukul 01.00 wib petugas kepolisian Polsek Gedangan terima informasi dari seorang laki laki bahwa ada pengeroyokan oleh massa di area dusun blijon desa Wedi Kecamatan Gedangan, bergegas petugas kepolisian datangi TKP menemukan korban tergeletak tidak sadarkan diri pinggir jalan, dalam keadaan terluka memar/ lebam di wajah, ia teridentifikasi bernama Y.P , petugas langsung membawa korban ke RSUD Sidoarjo guna untuk mendapatkan perawatan medis,lalu pada hari Jumat tanggal 31/3/23 sekitar pukul 13.00 wib korban dinyatakan telah meninggal dunia setelah dilakukan perawatan 2 hari.

Adapun tewasnya korban di akibatkan, patah tulang tertutup area kening sampai mata sebelah kanan,luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah, luka lecet dagu kanan,luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Para ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumah masing masing.

Kusumo menjelaskan, korban MD dulu pernah tinggal di dusun blijon dan telah lama pindah ke Kabupaten Malang, saat itu korban datang ingin bersilaturahmi dan mengurus KTP serta mencari teman teman lamanya,di dusun blijon tersebut. Saat mereka bertemu di warung kopi setempat sambil ngopi ngopi muncul ide korban untuk meminjam sepeda motor dari salah satu ketiga para pelaku, lalu muncul ide buruk para ketiga tersangka sampai timbul cekcok dan salah paham, korban pun juga di teriakan “maling”, saat hendak meminjam sepeda motor kepada para ketiga tersangka itu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH memaparkan, jangan lah berprasangka buruk dulu terhadap teman atau seseorang, itu sangat tidak baik, kini para ketiga tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun, dan pasal 351 ayat 3, mengakibatkan matinya seseorang ancaman hukuman 7 tahun menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top