SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali meringkus dan menangkap Direktur/Bos PT Nyerrot Hasanah Mulia, di Kabupaten Sidoarjo ini masih saja kita temukan kasus tindak pidana penipuan juga atau penggelapan menjual satuan lingkungan perumahan/lisiba yang belum terselesaikan status hak/tanahnya. Hasil ungkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali di gelar dalam konferensi pers, hari ini Jumat tanggal 14/3/23.
“Kasus tindak pidana tersebut di mulai pada tahun 2015 hingga pada tahun 2020 di kantor pemasaran perumahan PT Nyerrot Hasanah Mulia Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Korban diketahui, ANH , laki laki, umur 45 tahun, swasta,warga Sidoarjo merasa rugi Rp 567.762.000 milyard.
Korban yang sudah melakukan transaksi pembayaran sebanyak 2 kali ke M.S tapi pembayaran nya tidak di akui, korban telah membayar Rp 642.009.000 sebentuk pembayaran perumahan kavling di Nyerrot Hasanah Mulia juga sebidang tanah kavling di area desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kemudian korban di janjikan sertifikat jadi tapi harus ada pembayaran pelunasan terlebih dahulu dari tahun 2012.
Lanjut Kusumo, selanjutnya tersangka telah menggadaikan sertifikat milik korban ke Bank BPN area Surabaya, karena korban takut tanahnya akan terjual atau tersita oleh bank, lalu korban telah membayar dan melunasi pembayaran bank tersebut sebesar Rp 102.750.000, dalam massa tahun 2012 hingga ke tahun 2015/2018 tak kunjung pula sertifikat korban diserahkan, celetuknya.
Alhasil dengan penambahan 6 bukti korban pelapor yang mengadu ke Polresta Sidoarjo yang disertai bukti bukti otentik. Para keenam korban tidak menutup kemungkinan pasti akan melapor juga menuntut minta ganti rugi
Modus operandi yang pelaku lakukan, sang pemberani melakukan aksi penipuan telah berjalan seorang diri, menerima uang pembayaran dan penagihan dari debitur nya,kini ia bisa di bekuk tim pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo saat tidak berdaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH saat gelar konferensi pers menjelaskan, kini tersangka terjerat Pasal 378 , pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara masing masing 4 tahun dan pasal 162 ayat 1 huruf c KUHP, ancaman hukuman penjara 1 tahun dan atau denda sebesar Rp 5.000.000.000, imbuhnya. Sulton
