BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Aksi mencuri dengan pola mencicil barang curiannya diperaktekan pelaku pencurian Gede Widiasana (45) warga Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali. Ia tega melakukan pencurian terhadap kerabat dekatnya bernama Putu Ferryawan (40) dan berhasil menggondol uang serta perhiasan emas dengan total nilai Rp 55,2 juta.
Sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh pula, istilah ini sungguh tepat diperuntukan bagi tersangka Gede Widiasana yang akrab disapa Denim ini. Bagaimana tidak, pasalnya saat aksi pencurian dengan pola mencicil barang curiannya kerap menuai keberhasilan.
Namun akhirnya ketahuan oleh korban Ferryawan pada Sabtu (21/12) lalu. Terungkapnya aksi pencurian inipun, setelah dipasangi camera CCTV oleh korban atas saran aparat kepolisian.
Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa menjelaskan bahwa pada awalnya korban Ferry tidak mengetahui kalau uangnya berkurang atau hilang sedikit demi sedikit. Karena pelaku mengambilnya secara mencicil antara 1 hingga 2 jutaan rupiah.
Tapi setelah perhiasan emas milik istri dan anaknyapun hilang, barulah diketahui kalau selama ini ada pencuri yang menyatroni rumahnya disaat tidak ada dirumah. Setelah ditotal nilai uang dan perhiasan yang hilang sebesar Rp 52,2 juta.”Antara pelaku dan korban masih merupakan kerabat dekat. Sehingga pelaku sudah terbiasa sering bertandang kerumah korban.” jelasnya usai Kapolres Buleleng jumpa wartawan pada Kamis (26/12) lalu.
Lebih lanjut ia menegaskan pola mencuri dengan mengambil uang korban secara mencicil satu atau dua jutaan ini, awalnya aman-aman saja. Namun ketika kehilangan uang tunai melebihi lima juta rupiah tepatnya sebesar Rp 5,2 juta yang ditaruh di dalam tasnya, barulah korban menyadarinya. Iapun menjadi curiga terhadap perhiasan milik anak dan istrinya, lalu dilakukan pengecekan ternyata ikut raib juga. Korbanpun melaporkannya kepada pihak kepolisian sektor Kota Singaraja.
Menyikapi hal ini, oleh pihak polisi, disarankan untuk memasang camera CCTV dirumahnya lantaran sering ditinggal bekerja. Upaya ini membuahkan hasil, dimana pelaku pencurian terekam camera CCTV. Tanpa pikir panjang lagi, korbanpun melaporkannya kepada polisi.
Oleh pihak polisi dalam hal ini tim Opsnal Satreskrim Polsek Kota Singaraja dengan sigap melakukan pemburuan terhadap pelaku.”Anggota menangkap pelaku setelah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan mengarah kepada terduga pelaku Gede Widiasana alias Denim.” ucap tegas Kapolsek Gusti Ngurah Yudistira.” Aksi pelaku pencurian dengan pola mencicil barang curiannya ini, dilakukan sejak bulan November sampai terakhir 21 Desember 2019 lalu.” ujarnya menambahkan.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku perhiasan hasil curiannya itu dijual dan yang belum sempat dijual disembunyikan dengan sembarangan.”Pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban, sehingga memudahkannya untuk melakukan aksi pencurian. Dan hasil curiannya itu dipakai pelaku berfoya-foya.” jelas Kapolsek Gusti Ngurah Yudistira.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (GS)
