Pimpinan Sidang : Pelanggar Disiplin Banding Atas Putusan Hakim Yang Menyidangkan.
BULELENG – pershbhayangkara.id BALI
Dalam persidangan pelanggaran disiplin yang dilaksanakan pada Selasa (24/12/2019) sekitar Pukul 09.53 Wita diruang Sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng dengan terduga pelanggaran Bripka Effendy Harta
Wijaya, S.H, yang sekarang ini sedang menjabat selaku Banit XI Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Selaku Hakim Ketua Sidang Disiplin Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K., dengan pendamping Ketua Sidang Kompol I Gede Juli, S.H., dan Kompol Nyoman Supardi MP, S.H., M.M., serta selaku Penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa dan Sekretaris Sidang Iptu Suseno, S.H., Pembela AKP I Made Derawi, S.H.
Pelaksanaan sidang disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dan juga menggunakan Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor : DPPPD/06/K/XI/2019/ Sie Propam, Tanggal 21 Nopember 2019. Surat Kepala Kepolisian Daerah
Bali Nomor : R/2208/XII/HUK. 12.10./2019/Bidkum Tanggal 4 Desember 2019, tentang Pendapat dan Saran Hukum Bripka
Effendy Harta Wijaya .
Keputusan Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor : Kep/41/XII/HUK 12.10./2019, Tanggal 12 Desember 2019 tentang Pembentukan Dewan Sidang Disiplin dilingkungan Polres Buleleng. Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor: Sprin/1373/XII/HUK 12.10/2019, Tanggal 12 Desember 2019,
tentang Melaksanakan Sidang Disiplin Terduga Pelanggar Bripka Effendy Harta Wijaya SH, NRP 85030221, Jabatan Banit 11 Unit Idik Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Pelaksanan sidang disiplin juga menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta yang diduga mengetahui terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin.
Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 260 juta sebagai pemilik bangunan terduga pelanggar disiplin tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku yang dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati. Hanya berdasarkan kepercayaan lisan. Sehingga mengakibatnya ada orang lain yang dirugikan terutama pemborong, mandor dan buruh bangunan.
Setelah pimpinan sidang mendengarkan keterangan pelapor dan saksi fakta serta keterangan terduga pelanggar disiplin, maka Hakim Pimpinan Sidang menyatakan Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H., cukup bukti melakukan Pelanggaran Disiplin berupa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dimana terduga pelanggar belum melakukan pembayaran. Sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan. Terduga pelanggar tidak mau membayar dengan alasan pembangunan Ruko belum selesai dilakukan pemborong Gede Putu Artha Wijaya untuk pembangun sebuah Ruko di Desa Kaliasem dengan biaya pembangunan senilai Rp. 260 juta.
Terhadap hal ini, pimpinan sidang memutuskan pelanggaran disiplin yang dilakukan terduga pelanggar atas nama Bripka Wffendy Harta Wijaya, S.H., dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis, sesuai dengan Keputusan Sidang Disiplin Nomor : Kep/17/XII/HUK.12.10/2019/Si Propam, Tanggal 24 Desember 2019.
Pimpinan sidang menanyakan kepada terduga pelanggar disiplin ‘Apakah menerima putusan atau tidak, bila tidak menerima putusan dalam jangka waktu 14 hari saat putusan dibacakan terduga dapat mengajukan banding’.
Setelah mendengarkan putusan Hakim sidang disiplin, langsung terduga pelanggar tidak menerima keputusan sidang disiplin dan akan mengajukan keberatan dan banding. “Saya tidak menerima putusan hakim dan saya banding,” ucap tegas Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H.(GS)
