Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Jaksa Masuk Sekolah Melakukan Penyuluhan Hukum di SMAN V Bajubang Kabupaten Batanghari

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batanghari Menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Bajubang Kabupaten Batanghari dengan Topik Kenali Radikalisme dan Terorisme yang diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) orang siswa siswi Senin 30/01/2023, Pukul 10.00 Wib s/d selesai.

Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Batanghari adalah :

  1. Aulia Rahman, SH (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari);
  2. Mushtaq Hussen, SH (Kasubsi Ekonimi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis);
  3. Rizki Pertamawan, SH (Calon Jaksa);
    4.Cindy Febriana Violetta (staf Intelijen)
    5.Kepala Sekolah SMAN 5 Bajubang Kab Batanghari Susi Sofyian, S.pd.;
  4. Guru-guru dan Siswa/i SMAN 5 Bajubang Kab Batanghari

Dalam pembukaannya Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Susi Sofyian mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batanghari yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 5 yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tema yang diangkat kenali radikalisme dan Terorisme.

Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khusunya dengan Kejari Batanghari supaya anak lebih tau dan melek hukum. Pada Program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 45 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Batanghari ungkap kepala sekolah.

Dalam menarik sumber narasumber menjelaskan, pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang ditolak secara menyeluruh terhadap tatanan, ketertiban sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan,” jelas Aulia.

Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar,” paparnya.

Adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran agama formal, saat eksistensi agama melemahkan karena modernitas, rendahnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleransi, ” terangnya.

Sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan ketegangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elit dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensif terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah,” ujar Narasumber Hussen.

Selanjutnya narasumber Aulia Rahman menjelaskan Terorisme, penanggulangan terorisme, Menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus ketegangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yang tekstual, kaku dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh kedua narasumber baik Aulia maupun Hussen tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari suswa/i, hal ini terlihat banyaknya siswa siswi yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Radikasilme dan Terorisme. Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batanghari memberikan cinderamata kepada siswa siswi dalam kegiatan tersebut.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top