KENDARI – persbhayangkara.id SULAWESI TENGGARA
Polda Sultra menggelar pemusnahan Barang bukti Miras sebanyak 397 botol dari berbagai merk serta 390 liter minuman tradisional.
Kabid humas Polda Sultra Akbp. Muh Nur Akbar menjelaskan pemusnahan ini merupakan hasil operasi Pekat selama 20 hari yang dilakukan Polda Sultra, turut dimusnahkan juga barang bukti Narkoba sebanyak 5 kg dengan cara di Blender serta 2 tersangka pengedar Narkoba yang ikut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda sultra yang juga mantan Kapolres Konawe saat ini pelaku penjualan miras hanya dikenakan Tindak pidana ringan sementara pelaku kejahatan Narkoba sementara dalam proses pengumpulan berkas.
Dalam pemusnahan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam serta dihadiri pejabat FORKOPINDA dan berbagai pimpinan Instansi lainnya.(Sulaiman)
