KUPANG – persbhayangkara.id NTT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bethel Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur secara resmi telah di bentuk pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019, terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Satu Nomor 1 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Walikota Kupang “Jefirstson Riwu Kore” melakukan peresmian, ditandai dengan pengguntingan Pita yang terikat pada Papan nama LBH Bethel Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur, disaksikan ketua LBH Bethel Indonesia “Pdt. Dr. Hanan Soeharto,S.H.,M.H, “Anggota DPD RI asal wilayah Pemilihan NTT, Ny. Hilda Manafe “Ketua BPD GBI NTT, Pdt Kirenius Boleh,S.Th.,MKDi, ‘Pejabat yang mewakili Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham NTT “Mustafa Beleng,S.H, “Kejari Kota Kupang Pdt. Oder Maks Sombu,S.H., M.A,M.H dan para peserta calon para legal yang memperoleh pembekalan selam 3 hari berturut turut mulai tanggal 16 – 18 Desember 2019.
Bertepatan acara Peresmian tersebut, Ketua LBH Bethel Indonesia “Pdt. Dr. Hanan Soeharto,S.H.,M.H, melantik Pdt. Nuniek Ernaningrum,S.H.,M.Hum,MACM.,M.M sebagai Ketua LBH Bethel Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Walikota Kupang “Jefirstson Riwu Kore” mengatakan,”bahwa pada kesempatan ini, saya percaya, Tuhan memberikan berkat buat Kota ini, karena dukungan doa dari para Pendeta dan Jemaat yang menaru hati berdoa untuk kemajuan Kota ini. Terkhusus untuk “ibu Nuniek” yang baru saja diberikan kepercayaan dan tanggungjawab dari Tuhan sebagai Ketua LBH Bethel Indonesia Cabang NTT, untuk memperhatikan saudara saudara kita yang perlu dibantu terkait masalah hukum adalah tepat, karena sudara saudara kita di Kota Kupang jumlahnya cukup banyak memerlukan bantuan hukum.
Menurut “Jefirstson Riwu Kore” bahwa, Bantuan hukum kepada warga Kota Kupang yang mengalami masalah hukum adalah hal positif, sehingga perlu di dukung. Walau saya bukan orang hukum tetapi saya percaya bahwa Lembaga Bantuan Hukum seperti ini diperlukan dan akan berguna ketika masyarakat membutuhkannya.
Pada kesempatan yang sama “Mustafa Beleng,S.H” sebagai Pejabat yang mewakili Kakanwil kementrian Hukum dan Ham NTT, ketika dimintai pernyataannya mengatakan, pihaknya selaku institusi, mengharapkan kalau sudah ada LBH Bethel ini di NTT, maka paling tidak program kegiatan segera di jalankan, kaitan dengan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum, disamping mengikuti proses verifikasi kegiatan. Bahwa sebagai mitra, tentu kementrian Hukum dan Ham NTT selalu siap memberikan dukungan bila diperlukan kapan saja.
Ketua BPD GBI NTT dalam sambutan penutupan acara menyatakan, berdasarkan data LBH GBI tentang pelaksanaan hukum di Indonesia terdiri dari berbagai ragam kejadian dan jumlahnya cukup banyak. Maka didalam pelaksanaan hukum, bagi kita sebagai orang awam, ibarat berada didalam gelap gulita, akan tetapi perlu diketahui bahwa didalam kegelapan atau ketidak tahuan hukum, Tuhan menempatkan para legal LBH GBI Cabang NTT menjadi sarana untuk menjadi penolong bagi mereka yang sedang dilanda persoalan hukum untuk memberikan solusi bagi mereka.
(Yustaf Siki)
