SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kedua pelaku tindak pidana tengkulak BBM ilegal dan atau ikut menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah itu adalah pelanggaran hukum, Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dan mengamankan kedua pencurian tersebut, tempat kejadian perkara
di Jalan KM.30 Jalan Raya Bypass Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,hari senin tanggal 19 Desember 2022, pukul 18.00 wib,(Ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo).
“Diketahui tersangka berinisial F.T, umur 39 tahun, warga alamat Desa Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang; (Sopir) , dan temannya S.H, umur 43 tahun, warga alamat Desa Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti).
Tertangkapnya pelaku dan modus operandi yang ia mainkan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan truk box fuso yang di dalam Boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi sebanyak sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBU, selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli/pemesan di Jawa Timur.
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar, serta 1 buah kunci berwarna hitam, 1 buah STNK Nopol H-1598-QF.
Kronologis tertangkapnya tersangka, hari Senin tanggal 19/12/22 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kecamatan Krian, dan Kecamatan Balongbendo, juga Kecamatan Tarik ).
Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Raya KM.30 Bypass Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T (Sopir) dan S.H. (Sopir pengganti) telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam Box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter dengan berisikan BBM Jenis Bio Solar.
Selanjutnya terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapatkan keterangan sebagai berikut, kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF tersebut telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari pembelian pada SPBU di wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar hingga terkumpul sebanyak sekitar 8.000 Liter, dan hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari I selaku pemiliknya.
Kedua tersangka tersebut melakukan pengangkutan BBM Bio Solar bersubsidi atas perintah dari Sdr I dengan diberikan upah borongan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo melalui tim penyidik menjelaskan , kini tim kita telah menetapkan F.T., sedangkan S.H sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, keduanya sudah pasti terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung SH dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, ia mendapatkan keuntungan berupa upah dari pengangkutan tersebut, karena rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, dalam melakukan aksinya para kedua tersangka tersebut menggunakan lewat By phone.
Atas ulahnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai perubahan atas pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu melakukan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan/Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, ancaman hukuman penjara 6 tahun bui dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, celetuknya. Sulton
