Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Sigap kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika jenis ganja

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK , kasat menjelaskan ” Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku II Umur 43 Tahun, Alamat tempat tinggal Jln. Barau-Barau, Rt. 23, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi

Pelaku ditangkap dirumahnya beserta barang Bukti , bukti yang diamankan yaitu

  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja.
  • 1 (satu) lembar kertas putih.
  • 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreodor.
  • 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam.
    (total berat kotor ganja 11,81 gram (bruto)

Dijelaskan lagi Tim opsnal pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, sekira pukul 23.30 Wib di Jln. Barau-Barau, Rt. 23, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Propinsi Jambi Anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama II

Terus pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja diatas lemari kamar rumah yang ditempati ll

Kemudian pada saat diinterogasi ll mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik II sendiri yang didapatnya dari seorang yang dikenalnya dengan nama IP (dalam lidik ) dengan cara membeli dari bantuan IP (dalam lidik) dan menyerahkan uang kepada IP (dalam lidik) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dan atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kompol Niko
(Ray)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top