TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Satuan Lantas Polres Tual memberikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam wilayah hukum Polres Tual.
Rabu, 09/11/22
Kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini di laksanakan pada ruang Satpas Polres Tual, Pemberian materi oleh Personil Satpas Tual.
Dalam pemberiaan matari Peronil memberikan pemahaman terkait pengelompokan SIM sekaligus persayaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang dan pembuatan SIM baru, Pengenalan urutan dan jenis ujian yang harus dilewati untuk memperoleh jenis SIM yang diinginkan.
“Pengenalan Ujian Teori, berikut jenis dan bentuk soal yang harus diselesaikan oleh pemohon SIM untuk memperoleh SIM yang diinginkan,Hari ini masyarakat pemohon SIM yang mengikuti giat bimbel sebanyak 10 orang. Kegiatan berjalan dengan lancar, dan peserta bimbel dapat memahami materi yang disampaikan oleh personel Satpas Polres Tual.
Kasat Lantas, Polres Tual Iptu Rerit Oktafiandi. S.Tr.K. menyampaikan, bimbel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Satpas SIM Polres Tual.
“Ia mengatakan, program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. “Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” katanya
“Kita harapkan, dengan bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Tual,” ungkap Kasat Lantas, dalam keterangannya.
Disaat yang bersamaan salah Satu Peserta yang turut mengikuti program ujian tersebut Daniel Balubun mengucapkan banyak terimakasih kepada Kasat Lantas Polres Tual dan jajarannya yang telah memberikan pengetahuan tentang pentingnya berlalu lintas.
Report: Buyung
