Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kasus Korupsi SPALD-T Batanghari Tahun 2019 Disidangkan di Tipikor Jambi

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Senin, 17 oktober 2022 telah dilaksanakan sidang gugatan praperadilan Loupoldo Pilas Siregar selaku Pemohon sekaligus tersangka korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik Terpadu SPALD-T, Kabupaten Batanghari Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Tersangka juga sebagai PPK pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik ​​Kejari Batanghari pada hari Rabu, 28/09/2022 sesuai Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022. Yang selanjutnya saat diperiksa di Kejari Batanghari, penyidik ​​langsung melakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari,selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022, sampai dengan 17 Oktober 2022.

Dalam perkara SPALD-T ini, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan 3 (tiga) Terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, buyung dan iman yang telah divonis bersalah.

Dasar gugatan praperadilan adalah pemohon menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur dan agendanya pada hari ini mengajukan pembuktian, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacara Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang.

Bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Otto Edwin,SH.,MH dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi,
selaku Penyidik Kejari Batanghari.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan
di PN Jambi. “Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon” ujar Lexy.

(HMS/Hermamto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top