Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polres Probolinggo Kabupaten Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kabupaten berhasil meringkus seorang bersama rekannya mengedarkan sabu, berasal dari kec nguling kabupaten Pasuruan

Jumat 30/9/2022 Pukul 15,30 wib Melalui konferensi pers.kapolres Probolinggo AKBP Arsya Kadafi mengklarifikasi bahwa personelnya berhasil mengungkapkan seorang pengedar narkoba yang berasal dari Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ,

Pria berusia (44) ini bernama A J, dia juga berprofesi sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diwilayah Pasuruan tersebut, beserta rekannya MK (26), berhasil diringkus Satreskoba disamping SPBU Kraksaan kabupaten Probolinggo

Saat diringkus Satreskoba Probolinggo Kabupaten juga menemukan MK (26) sedang membawa barang bukti jenis sabu seberat 0,72

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadafi juga mengatakan bahwa petugas mendapati 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkapkan kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat Desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memiliki kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” imbuh Arsya

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling lama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” papar Kapolres Arsya. (Ida Y)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top