PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Bertempat di Mako Polsek Pahandut, Polsek Pahandut gelar Press Release Perkara Pasal 363 AYAT (2 ) KUH Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pahandut
Bertempat di Mako Polsek Pahandut Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,S.E.,M.M., didampingi Ps. Kanit reskrim Polsek Pahandut Aiptu Rimawan Pimpin langsung pelaksanaan Press Release curat dengan TKP yang berbeda.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,S.E,M.M., menjelaskan untuk pelaksanaan press release yang dilaksanakan pada hari ini, kami sampaikan ada dua kasus curat dengan TKP dan Pelaku yang berbeda. Untuk kasus pencurian di Masjid Al-Ukhuwah, tersangka JL (37) melakukan pencurian kotak amal masjid dengan membobol pintu masjid dan juga kotak amal yang lalu uang dalam kotak amal tersebut dibawa menggunakan plastik oleh pelaku JL (37).
“ Sedangkan untuk kasus yang melibatkan AYIA (24) bersama satu rekannya yang masih dibawah umur melakukan pencurian pada rumah Kosong dengan beberapa TKP yang berbeda diantaranya di Jl. Tilung XI Gg. Hampahari No. 03 , No. 01 dan No. 06 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya,”ungkapnya, Senin (19/09/2022) siang.
“Pelaku AYIA (24) melakukan tindak pidana pencurian pada rumah Kosong, dan sebelumnya pelaku memang mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya karena pelaku juga tinggal di sebuah rumah yeng terletak di Gang Hampahari Palangka Raya, dengan kata lain antara pelaku dengan para korban merupakan tetangga,”tambahnya.
“Dari kedua kasus curat tersebut, kami berhasil mengamankan beberapa alat untuk melakukan pencurian, uang serta alat elekronik dan juga satu buah ambal,”tutupnya. (Tc/mal)
