Liputan Seputar Kriminal

Tiga Penimbun BBM Jenis Solar di Ringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap tindak pidana penyalah gunaan BBM minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah, pelapor ES tanggal 09/9/2022.

Perihal perkara dugaan Tindak Pidana melakukan/turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Inisial ketiga tersangka tersebut, D P, PZN, A T, mereka tertangkap di
SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo.

Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU di kalijaten, Kecamatan Taman, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk, setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal.

Adapun motif tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah pemerintah dengan menggunakan 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi, lalu hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000, setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata.

Segenap barang bukti yang diamankan Polisi, 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 buah tendon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1 buah pompa;1 buah buku catatan, 1 buah bolpoin hitam,1 lembar STNK truk No Pol W 9772 PA, 1 Kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik ISWT dan
Uang tunai Rp. 23.000.000.

Awal mula tertangkapnya pelaku, personil kepasar mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman Sidoarjo, lalu team melakukan penyelidikan di daerah taman atau di pom bensin raya Desa Kalijaten, saat dilakukan penyelidikan team mencurigai armada unit truck head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi bbm dengan tidak wajar atau mengisi bbm dengan cara berulang.

Team Buser kepolisian terus membuntuti truck yang dicurigai telah menyalahgunakan bbm tersebut, menuju ke pom bensin raya taman 1x, kemudian pom bensin kalijaten 3x, sesampai nya di lokasi pom bensin kalijaten team menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar.

Dengan sigap kemudian team melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dengan jumlah kira kira kurang lebih 5000 L, selanjutnya akan di kirim ke samping perum prime park yang mana solar tersebut di pindah kan ke truck tangki, selanjutnya bbm tersebut dikirim ke mana para tersangka tidak tahu menahu. menurut ket para tersangka, tersangka disuruh pemilik armada tersebut dengan atas nama A.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK dalam konferensi pers memaparkan, kini tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar, pungkas Kusumo. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top