Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus kedua pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, kali ini perkara melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan yang di subsidi pemerintah, tindak pidana terjadi hari Jumat 19/8/22 sekitar jam 22.00 wib di SPBU no 54.612.27 jalan kihajar Dewantara dusun pilangbango Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

“Tersangka berinisial RAS umur 24 tahun, Desa Tuna Kecamatan Sepande, juga rekannya inisial M ,umur 26 tahun, warga alamat Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Dengan memakai modus operandi pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 tandon, lalu mereka melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU untuk di jual kembali ke konsumen.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 unit mobil Isuzu warna merah dengan nopol W 7278 NB yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis bio solar sebanyak 750 liter, surat kir nopol W 7278 NB, lalu uang tunai Rp 3.700.000,.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers menjelaskan, kronologis hari Jumat tanggal 19/8/22 tim satgas penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat informasi perihal penyalahgunaan BBM di wilayah Sidoarjo barat, pelaku membeli ke 10 SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 500.000.

Tetapi pembelian BBM jenis solar tersebut tetap menggunakan mobil Isuzu Elf warna merah, mobil Isuzu Elf tersebut telah di modifikasi yang di dalamnya ada tandon/tangki berkapasitas 750 liter, pembelian BBM ini tetep normal seperti lainnya, cuma pelaku mencet tombol di dalam mobil yang masuk ke jorongan tandon tersebut.

Kemudian pelaku sehabis membeli BBM di jual ke pengepul atau pengecer dengan harga per liter Rp 7000, dan keuntungannya dari per liter Rp 1.850, sampai saat ini hasil penyelidikan Polresta Sidoarjo di duga tidak ada tendensi atau perihal yang aneh aneh terhadap di tiap per SPBU, tutur Kusumo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK menyampaikan, akibat dari perbuatan pelaku diduga Negara rugi 60 milyar, dan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU no 11 2021 tentang cipta Kerja, sebagai perubahan atas pasal 55 UU no 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas, pasal 55 ayat ini.

Kini tersangka harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, ancaman hukuman penjara 6 tahun / denda sebesar Rp 60 milyar, pungkas Kusumo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top