Kronik polri

Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB alias I (35), warga Lorong Ujung, Tanjung Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/08).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.Si mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda (Belangkas).

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III, Kecamatan. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan satu unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor”, tutur kasubid Penmas.

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.(Ezl)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top