Liputan Seputar Kriminal

Polres Probolinggo Kota Amankan 4 Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Unit PPA kembali telah berhasil mengamankan keempat pelaku pencabulan, di lansir tempat kejadian di jalan sumber mata air Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Kabupaten Probolinggo, hari Senin tanggal 09 Mei 2022, sekitar pukul 17.30 Wib, di laporkan oleh masyarakat tanggal 12 mei 2022, sekitar pukul
19.00 wib.

“Korban kali ini sebut saja SA, Perempuan, Pelajar, umur 15 Tahun, warga masyarakat Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Inisial para pelaku pencabulan yang di amankan Satreskrim Polres Probolinggo, MAZ , umur 16 tahun,Pelajar, warga kedopok Kota Probolinggo, MS , 17 tahun,pelajar, warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, DWP , umur 20 Tahun, Swasta,
Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, MF , 16 tahun, Pelajar
Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Awal kronologis penangkapan tersangka pencabulan, korban dipaksa minum miras dan dibawa ke dalam semak-semak di Sumber Mata Air Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo , kemudian terlapor (MAZ) mengajak Korban berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah selesai terlapor (MAZ) memanggil teman-temannya dan secara bergantian melakukan hubungan intim terhadap Korban.

Barang bukti yang diamankan pihak Polisi, jaket jeans warna biru ada manik manik, celana kulot panjang warna hitam bergaris, kaos dalam warna putih, BH warna ungu, celana dalam warna pink. Dan para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, hari Minggu, tanggal 31/7/2022 sekira
Jam 19.00 wib.

Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Zainullah menuturkan kepada awak media,perbuatan para tersangka tersebut diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sebagaimana sudah diatur telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

Dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pakar hukum pimpinan media persbhayangkara angkat bicara menyampaikan, lemahnya pemantauan terhadap anak kandung kita sendiri, hingga mereka mudah terjerumus kedalam limbah yang hitam, saya harapkan mari kita semua sebagai orang tua bisa mengontrol kegiatan kehidupan Anak anak anda di luar sana,agar tidak mudah terpengaruh di lingkaran hitam, tuturnya. ( humas/ida y)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top