GRESIK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Menjelang pada hari selasa, tanggal 24 Mei 2022, Artis DJ Rara De Syorez (Pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan) yang didampingi Penasehat Hukum dari Global Indo News, Alizah Widyastuty S.H., Pimpinan kantor Advokat “LAW OFFICE ALIZAH WIDYASTUTY NOBILE”, hadir ke Kepolisian Resort Kabupaten Gresik untuk memenuhi panggilan saksi, yang dimana telah menghadirkan saksi 2 orang yang berinisial ES dan BW.
Sebelumnya artis DJ Rara De Syorez melaporkan MEN selaku direktur PT. Rimbunan Hijau dan AZ selaku anak dari MEN atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang berdalih investasi Pupuk senilai Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).
“saya telah melaporkan MEN dan AZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur Polres Gresik pada tanggal 10 April 2022 , karena saya merasa ditipu atas investasi pupuk yang dilakukan oleh MEN dan AZ karena saya tidak mendapatkan keuntungan sampai dengan saat ini, padahal saya sudah investasi sebesar Rp. 50.000.000, 00 dari tahun 2020′,pungkas DJ Rara De Syorez.
Lanjut Alizah Widyastuty menjelaskan, iya betul klien saya telah melaporkan MEN dan AZ atas dugan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur, namun perkara klien saya ini dilimpahkan ke Kepolisian Resort Kabupaten Gresik karena nominal kerugiannya hanya Rp. 50.000.000, 00 dan lokasi terlapor berada di Gresik”,tutur Alizah Widyastuty, S.H., selaku Kuasa Hukum DJ Rara De Syorez.
Dengan ini harapan saya, segera ada tindakan tegas dari Satreskrim Polres Gresik,dan syukur Alhamdulillah pemanggilan saksi juga hadir, saya berharap pula pelaku bisa ditangkap secepatnya.
Dari pantauan tim awak media menyampaikan, maraknya investasi di bumi Pertiwi ini, dan marak pula status ilegal hingga muncul bisnis gali lobang tutup lobang, modus penipuan dan penggelapan tidak boleh dibiarkan,semoga Kasus DJ Rara mendapat bantuan hukum yang adil dari Polres Gresik. Sult
