Perihal : Kegiatan unjuk rasa warga Tambak Oso Kecamatan Waru Sidoarjo.
Sidoarjo, persbhayangkara.id, Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo hari ini didemo oleh warga Tambak Oso Kecamatan Waru, hari rabu tanggal 13/4/2022 pada jam pukul 10.45 Wib massa pendemo sudah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, massa aksi pengunjuk rasa dengan korlap Miftahur R, beserta pengikutnya 25 orang warga waru terkait Putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Adapun tuntutan massa aksi pendemo tersebut, ada salah satu selaku korban, sekaligus pelapor perkara penipuan atas nama Terpidana A.W sesuai surat Laporan Polisi Nomor: LPB/888/ VIII/2019/UM/JATIM tanggal 11 Agustus 2019 di Polda Jatim, yang sudah diputus ditingkat kasasi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), akan tetapi amar putusan tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai Eksekutor.
Dimulai jam pukul 10.45 Wib segenap anggota personil Polresta Sidoarjo sudah berjaga jaga PAM Demo, massa aksi tiba di lokasi depan Kejari Sidoarjo dan melakukan orasi dengan membawa banner yang isinya
a. Pak Jaksa jalankan tugas dengan hati nurani.
b.Hukum harus ditegakkan jangan tumpul ke atas tajam ke bawah.
c.Pak kajari ayo bela rakyat kecil, jangan bela kepentingan mafia tanah.
d. Pak jaksa anda eksekutor segera laksanakan putusan mahkamah agung.
e.Kami butuh keadilan pak kajari Sidoarjo.
f. Agung wibowo sudah divonis, Pak Jaksa kembalikan sertifikat kami.
g. Bu Kajati tolong kami yang ter dzolimi.
h. Pak Kajari yang amanah tolong kembalikan hak kami.
i. Makan bubur ditambah ikan salem bumbu kecap, pak jaksa harus jujur supaya hidup barokah dunia akhirat.
Tepat tiba jam pukul 10.50 Wib di ruang konsultasi hukum Kejari Sidoarjo telah dilaksanakan mediasi, yang dihadiri, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo (Gatot Hariyono), Perwakilan massa (Miftahur Roiyan) beserta kuasa hukumnya Rusman Hidayat, Kabag Sumda Polresta Sidoarjo (Kompol Kadek Oka Suparta).
Hasil dari jalannya mediasi, A. Kasi Pidum Kejari Sidoarjo (Gatot Hariyono), Saya terimakasih kedatangan bapak bapak ini menjadi berkah bagi kami, Pimpinan kami saat ini ada giat sehingga kami yang mewakili, Memang ada putusan di MA namun masih ada perkara yang ditangani di Polda dan Polres, Sertifikat masih di kami, saya jaminannya nanti kami akan bentuk tim untuk di kaji dan nanti solusinya bagaimana, pungkas Kasi Pidum.
Lanjut komentar Kuasa hukum Muftahur Roiyan (Rusman Hidayat) menyampaikan, Kenapa kami meminta sampai turun ke jalan, di dalam putusan MA harus di eksekusi dan di serahkan ke kami, Kalau ada perkara lain, laksanakan dulu putusan MA jangan sampai putusan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan, Kami tetap meminta laksanakan eksekusi ini kalau memang di lakukan penyitaan lagi tidak apa apa yang penting putusan di laksanakan terlebih dahulu, celetuknya.
Lanjut tanggapan dari Kasi Pidum,
Tidak apa apa akan kami sampaikan ke pimpinan, Nanti akan kami bentuk tim dulu kami kaji dulu kami minta nomer njenengan nanti kami kabari perkembangannya , tutur Kasi Pidum.
Dari pantauan tim awak media persbhayangkara disampaikan, tepat tiba jam pukul 11.10 Wib massa aksi diberi penjelasan oleh Kuasa hukum dan Miftahur roiyan selanjutnya juga membubarkan diri meninggalkan lokasi unjuk rasa .
Sementara Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol I Komang Yuwandi SH, SIK, membenarkan adanya unjuk rasa tersebut, dan selama pelaksanaan unjuk rasa warga masyarakat tambak Oso dan Miftakhur Roiyan dengan pengikut 25 orang warga waru terkait Putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap berjalan aman dan kondusif. Sulton
