Ragam Peristiwa

Jurusita PN Sidoarjo Sukses Mengeksekusi Rumah Warga Perum Taman Pinang

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

persbhayangkara.id, Sebuah rumah di perumahan taman pinang blok f hari ini Jumat tanggal 1/4/22 telah di eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo,lahan rumah seluas 7x11m terpaksa harus dieksekusi oleh Jurusita PN Sidoarjo bersama kuasa hukumnya pemohon pemenang eksekusi dari PN Sidoarjo.

“Hadir pengawalan keamanan ekstra ketat dari jajaran Polsek Sidoarjo Kota dan anggota personil Polresta Sidoarjo, Padal dipimpin langsung oleh Kompol I Komang Yuwandi SH,total keseluruhan personil 100 orang. Ada pula anggota Denintel TNI AL juga anggota Irut Denintel, serta dua personil Koramil Sidoarjo Kota.

Asal mula kronologi terjadinya pengeksekusian, bahwa menurut termohon (J H),rumah yang ditempati saat ini (Perum Blok F VII – 15 RT 37 RW 06 Kelurahan Lemah Putro) dengan type 41 adalah rumah milik dari adik J H, yaitu T H. Dan rumah tersebut ditempati sejak tahun 1998 (ketika T H Bujang). Dan Pada tahun 2007 T H, menikah dengan L H, dan pada tahun 2011 T H Meninggal Dunia (karena Sakit).

Lanjut masih J H menyadari rumah yang ditempati saat ini memang milik adik kandung (T H), pada saat menempati adiknya hanya memberikan pesan tempati saja rumah saya tidak ada pesan lain selain itu. Pesan ini disampaikan saat T H belum menikah atau masih bujang.

Setelah itu T H Meninggal Dunia -+ pada tahun 2014, L H (istri T H) menggugat kepada J H (kakak kandung T H) di PN Sidoarjo terkait rumah yang ditempati saat ini (Perum TPI Blok VII – 15).

Selanjutnya Termohon (J H) menempati rumah milik T H adik kandung dari termohon (J H) sudah -+ 23 tahun lamanya. Dan saat ini Termohon (J H) saat ini tinggal bersama kakak kandungnya bernama T Kurniawati dan 2 orang anaknya yaitu (Shierly Irawati, Hendri Agustiano), dan Suami termohon (J H) telah Meninggal Dunia pada tahun 2015.

Dari pantauan dilokasi kita sampaikan,pada intinya Termohon (J H) legowo dengan dieksekusinya rumah yang saat ini ditempatinya selama -+ 23 tahun, karena dia juga menyadari bahwa rumah tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik adiknya yaitu T H (yang sudah MD). tetapi termohon akan meminta ganti rugi kepada Pemohon (L H) untuk biaya kontrak rumah serta biaya pindah dari lokasi rumah yang ditempatinya saat ini.

Tim awak media persbhayangkara lanjut menemui Kuasa Hukum pemenang lelang,” iya hari ini giat eksekusi rumah dari klien kami bersama Jurusita PN Sidoarjo, perlu saya sampaikan hasil dari proses kami sebagai Kuasa Hukum disitu kita temukan surat sertifikat rumah yang sudah balik nama, alhasil kami sebagai Kuasa Hukum terus lanjut bertindak meluruskan permasalahan ini hingga kita temukan keadilan hukum dari PN Sidoarjo, pungkas Abd Wahid SH MH.

Sementara pemimpin eksekusi Jurusita PN Sidoarjo bapak Sambodo SH MH menjelaskan kepada awak media terkait perihal barang barang pemilik yang ditumpuk di area jalan perumahan, sudah kita sampaikan kita beri lahan rumah kontrakan satu tahun gratis, tetapi termohon menolaknya barang barang mereka kita pindahkan ditempat perum pondok jati blok P no 16.

Dari sini kami sebagai PN Sidoarjo sudah memberi kemudahan ke pihak termohon ,juga kita buatkan surat penetapan eksekusi kerjasama yang menguntungkan, dan rumah tersebut terpaksa kita segel, sejauh ini PN Sidoarjo telah bertugas sesuai tupoksi kami, tutur Sambodo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top