SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dunia transportasi udara menyambut baik dengan diberlakukannya SE satgas nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai tanggal 8/3/2022.
“Alhamdulillah, kabar baiknya kini bagi yang akan melakukan perjalanan udara apabila telah mendapatkan vaksin lengkap atau booster maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun _swab antigen.
Menyikapi aturan tersebut kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.
Menurut Sisyani aturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang. “Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ataupun swab antigen yang berlaku 1×24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1, dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” jelasnya.
Sisyani menyampaikan, syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun swab antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia dibawah 6 tahun. “Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR,” imbuhnya.
Dari 3 hari diberlakukannya aturan tersebut atau sejak hari selasa hingga kamis (8-10 Maret 2022), jumlah penumpang yang telah dilayani Bandara Juanda sebanyak 61.895 penumpang atau meningkat sebesar 15,9% jika dibandingkan pada periode hari yang sama minggu sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.
“Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan meningkat 1,1 % dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4% dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3/3/2022” ujar Sisyani.
Sedangkan untuk rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3/2022) yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang. “Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 %. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat,” jelasnya.
Sisyani menambahkan pihaknya optimis beberapa waktu ke depan akan terjadi tren positif pergerakan jumlah penumpang. Untuk itu, menurut Sisyani telah dilakukan sejumlah langkah antisipasi. Diantaranya adalah dengan menerapkan pola pengaturan penggunaan ruang tunggu berdasarkan rencana penerbangan setiap harinya.
“Selain untuk memfasilitasi jumlah penumpang harian, pengaturan penggunaan ruang tunggu kami lakukan untuk mengefisienkan operasional, jumlah penumpang harian belum kembali seperti saat sebelum pandemi, namun kami pastikan tidak akan mengganggu kenyamanan para penumpang. Kami mendorong maskapai untuk memanfaatkan secara maksimal operating hour yang ada, serta membahas bersama upaya-upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.” pungkasnya. Sulton
