Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

PDI Perjuangan DPRD SBT Soroti Lima Poin Krusial dalam RPJMD 2025-2029, Nasib Hutan Adat Jadi Perhatian Utama!

SERAM BAGIAN TIMUR – persbhayangkara.id MALUKU

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Seram Bagian Timur (SBT) memberikan pandangan akhir yang tajam dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dalam penyampaian yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Abd. Aziz Yanlua, S.Hi., PDI Perjuangan menyoroti lima poin penting yang dianggap krusial bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Timur.

Lima Poin Krusial yang Disoroti PDI Perjuangan:

1. Rancangan Perda tentang Tata Ruang Wilayah (RT/RW): Mendesak adanya perencanaan tata ruang wilayah yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

2. Rancangan Perda tentang Perlindungan Kawasan Hutan Sagu: Menekankan pentingnya perlindungan hutan sagu sebagai sumber pangan dan mata pencaharian utama masyarakat SBT.

3. Rancangan Perda tentang Hak Atas Tanah Milik Masyarakat Adat: Memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat adat sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.

4. Peninjauan Kembali Status Hutan Produksi Konversi (HPK): PDI Perjuangan mendesak Bupati SBT untuk menyurati Kementerian Kehutanan agar meninjau kembali penetapan HPK yang dinilai merugikan masyarakat SBT. Abd. Aziz Yanlua menegaskan bahwa penetapan HPK tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hak hutan adat masyarakat yang harus dilindungi secara hukum.

5. Rancangan Perda tentang Masyarakat Adat dan Hutan Adat: Mengusulkan adanya Perda khusus yang mengatur tentang masyarakat adat dan hutan adat di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelestarian hutan adat.

Dari kelima poin tersebut, isu mengenai hutan adat menjadi sorotan utama PDI Perjuangan. Fraksi ini menilai bahwa perlindungan terhadap hutan adat merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di SBT.

“Kami memandang bahwa hutan adat adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat atas hutan adat diakui dan dilindungi secara hukum,” tegas Abd. Aziz Yanlua.

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan ini diharapkan dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menyusun RPJMD yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Published : M Jais

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top