Liputan Lintas Nasional

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Jambi

TANJUNG JABUNG BARAT – persbhayangkara.id JAMBI

Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., di Rumah Dinas Bupati, Senin (01/09/2025). Pertemuan tersebut membahas program pembinaan hukum sekaligus rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Audiensi ini menjadi langkah koordinasi penting antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa.

Bupati Anwar Sadat menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya. “Kami menyambut baik program ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap akses keadilan masyarakat. Kehadiran Posbakum di desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat kita dalam mendapatkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini bertujuan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, memperkuat akses keadilan, serta meningkatkan kualitas pembinaan hukum di masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum, Kabag Tapem, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dengan adanya rencana pembentukan Posbakum, diharapkan masyarakat di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top