Liputan Seputar Tipikor

Kejati Sulsel Bekuk Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan seorang tersangka berinisial HA terkait dugaan praktik korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Kasus yang terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2023 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp3,86 miliar.

HA yang pernah menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Selanjutnya, ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Sebelum status tersangka disematkan, HA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tak pernah hadir. Tim Tabur Kejati Sulsel akhirnya melacak keberadaannya di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Atas perintah Kajati Sulsel, tim langsung menjemput paksa pada Senin (1/9/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, modus yang dijalankan tersangka ialah menggunakan identitas nasabah untuk pencairan kredit, lalu dana hasil pinjaman itu dipakai untuk keperluan pribadi maupun orang lain.

“Tak hanya itu, angsuran kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke bank malah dikuasai sendiri oleh tersangka. Akibatnya, bank mengalami kerugian mencapai Rp3,866 miliar,” ujar Soetarmi, Selasa (2/9/2025).

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus digali untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain. Para saksi diminta bersikap kooperatif serta tidak menghalangi jalannya proses hukum dengan cara merusak bukti atau mencoba melobi perkara.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan tim penyidik akan mengoptimalkan langkah-langkah proaktif seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penelusuran aliran dana (follow the money) dan aset (follow the asset) demi mempercepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik KKN,” tegas Agus Salim.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP. Alternatifnya, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. (A Akbar)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top