SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar oleh Polresta Sidoarjo, Polsek Krian menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Bypass Krian, tepatnya di jalur arah Balongbendo dan arah menuju Surabaya, pada Minggu (20/7/2025) dini hari.
Kapolsek Krian Kompol I G.P. Atmagiri, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan razia tersebut bersama jajaran gabungan dari Unit Intelkam, Unit Lantas, Unit Samapta, dan Unit Reskrim.
Operasi ini secara khusus menyasar pengendara sepeda motor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelayakan standar pabrikan, termasuk penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan plat nomor, serta penggunaan ban kecil nonstandar.
“Razia dimulai pukul 01.30 WIB. Dalam pelaksanaannya, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak memakai helm,” ungkap Kompol Atmagiri.
Kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Krian. Pengambilan kendaraan baru diperbolehkan setelah pelaksanaan Operasi Patuh Semeru berakhir pada 27 Juli 2025.
Kapolsek Krian menegaskan bahwa pihaknya secara aktif terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Namun, masih banyak pengendara, terutama kalangan muda, yang nekat melanggar aturan, seolah menantang petugas kepolisian di jalan.
“Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 ini, sudah jelas ada delapan poin utama yang harus dipatuhi oleh pengendara motor. Razia ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelanggar, terutama pengguna knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Operasi ini menjadi simbol komitmen Polsek Krian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menciptakan lingkungan yang lebih tenang, nyaman, dan terbebas dari suara bising knalpot tidak standar. Sulton
