Kronik polri

Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Pengeboman Ikan oleh Polairud Polres Tual

TUAL – persbhayangkara.id MALUKU

Satuan Polairud Polres Tual melalui Kasat polairud polres tual AKP. Sunardi. SH beserta anggota melakukan Sosialisasi tentang bahaya pengeboman ikan kepada nelayan yang ada di pantai dusun Dumar, Desa Tual pada 16 Juli 2025.

“Sosialisasi ini dianggap penting kepada para Nelayan karena berisiko hukum kepada pelaku yang sengaja melakukan pengeboman ikan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas kasat.

Pengeboman ikan merupakan tindakan ilegal yang dapat menyebabkan bahaya pada diri sendiri serta kerusakan lingkungan laut dan membahayakan kehidupan biota laut.

Sesuai data yang dihimpun Media ini “Dalam sosialisasi ini, Satuan Polairud Polres Tual mungkin akan menjelaskan tentang dampak negatif pengeboman ikan kerusakan lingkungan laut, kematian biota laut, dan dampaknya terhadap ekosistem laut.

Risiko hukum, Pelaku pengeboman ikan dapat dijerat dengan hukuman pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alternatif penangkapan ikan yang ramah lingkungan, penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan teknik penangkapan ikan yang berkelanjutan.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, masyarakat nelayan diharapkan dapat memahami dampak negatif pengeboman ikan dan risiko hukum yang dihadapi.

Mencegah pengeboman ikan, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan pengeboman ikan dapat dicegah dan lingkungan laut dapat terjaga.

Dengan demikian, sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan laut.

Kasat polairud polres tual AKP. Sunardi. SH. Juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Tual Lebih Khusus Para Nelayan agar tetap mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Daerah serta Hukum Adat setempat sehingga terhindar dari Hukum.

Report: Buyung Balubun

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top