Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan dari Kabupaten Muaro Jambi Dititipkan ke Lapas Kelas II A

MUARO JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi menerima Dua orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi Titipan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas nama Muhammad Akhiar bin Yaksaf dan Quardika Candra bin Dani Suwarman, Senin (09/11/2024).

Dua Orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi terkait dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, dititipkan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan Surat Pengantar Nomor : TAR-1030/L.5.19/FD.1/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024.

Kalapas Kelas II A Jambi Yunus Maraden Simangunsong menyampaikan sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 2 (Dua) Orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi terkait dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 ke Lapas Kelas IIA Jambi.

“ Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas, “ ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian Registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

(Hermanto/lps)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top