Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Diduga Jaringan Internasional, Satnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 Kg Sabu

TANJUNG JABUNG BARAT – persbhayangkara.id JAMBI

Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan jaringan narkotika internasional. Barang bukti berupa 3 kilo gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan, termasuk satu tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat, Selasa (12/11/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 5 November lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dan mengamankan dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan ini kemudian berlanjut hingga petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu UM (35) dan HM (35) asal Kuala Tungkal, serta WY (16) dan MR (23) yang berasal dari Karimun, Kepulauan Riau. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3.172 gram bruto, telepon genggam, dua tas gendong, dan kartu ATM.

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati. Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan bergambar ikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa AN dan DN mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi telepon dengan seorang pengirim bernama TW, tanpa pernah bertemu langsung. Barang tersebut disimpan di sebuah gudang dekat pantai untuk diambil.

Penelusuran lebih lanjut dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan keterlibatan UM dan WY. Kedua tersangka tersebut ditangkap di Hotel Cahaya di daerah Karimun, Kepulauan Riau, tempat barang tersebut diduga disimpan.

Kapolres Tanjab Barat menyebutkan bahwa jika diestimasi secara ekonomi, sabu seberat 3.172 gram tersebut bernilai sekitar Rp4,1 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 

(Hermanto/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top