Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bawaslu Sidoarjo Gelar Diseminasi Netralitas Aparatur Pedesaan

SIDOARJO -persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Bawaslu Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar acara kegiatan diseminasi kenetralan dan keterbukaan dalam perihal pesta demokrasi rakyat bersama Kades kades se-kabupaten Sidoarjo di gedung ballroom hotel Aston Sidoarjo, pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung pada bulan Nopember mendatang, mengandung tema peranan penting Aparatur Pedesaan untuk netral saat bilamana ada dan melihat suatu Paslon yang bergerak kampanye, Jumat tanggal 18/10/24.

“Hadir tamu undangan 370 orang Kades se-kabupaten Sidoarjo di ballroom hotel Aston Sidoarjo, dengan Narsum Pjs bupati Sidoarjo Dr Mohammad Isa Anshori dan Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.

Lanjut Moh Isa Anshori menjelaskan, saya ucapkan terima kasih banyak atas undangan yang diberikan, dan selamat hadir kepada para Kades yang datang, menjelang pesta demokrasi rakyat dan pencoblosan, saya berharap kades disini bisa mengemban tugas negara dengan baik, menjaga situasi Harkamtibmas yang baik, juga menjaga netralitas bagi personil Aparatur Desa.

“Maka dari itu bila ada ASN atau sosok Kades melanggar UU/Pasal Pemilu bisa terancam hukuman bui 1 tahun bahkan lebih, celetuknya.

Disini lah peran penting Bawaslu Sidoarjo mengajak Kepala Desa ikut andil mendukung suksesnya pesta demokrasi rakyat, agar pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan aman dan kondusif.

Lanjut Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menambahkan, diskusi netralitas bagi ASN/Pejabat daerah ini sangatlah penting, perencanaan kami sebelumnya baru bisa kita sondingkan dan disepakati oleh Pjs bupati Sidoarjo siang ini, jadi dalam gelar diseminasi kenetralan untuk Aparatur Desa saya berharap itu jangan sampai terjadi bagi Kepala Desa.

Apalagi berbicara UU no 71 ayat 1 ini harus dipahami oleh Kepala Desa, salah satu contoh keikutsertaan dan atau meng klik Paslon di medsos itu sudah suatu bentuk Keikutsertaan, jadi bilamana tim pengawas Bawaslu menemukan perihal seperti itu mereka yang bergerak duluan, pengawas bisa menilainya mana itu tindakan umum dan atau tindakan manual, lalu kita berkordinasi dengan BKD dan Inspektorat lalu selang berikut nya kita pahami, baru bisa kita pengaduan ke Polresta Sidoarjo, tutur Agung. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top