SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jurusita PN Sidoarjo kembali sukses mengesekusi ruko pergudangan di Safeclock Desa Rangkah kidul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, hari Jumat tanggal 17/10/24 di mulai pukul 08.00 wib sampai selesai. Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 21/06/2024 nomor 19eks.RI/2022,PN SDA pemohon eksekusi PT Madearu E Filite Alindo pemohon eksekusi melawan PT Sidomoro Makmur Sentosa.
“Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan no 1884 tercatat atas nama, PT Sidomoro Makmur Sentosa terletak di Desa Rangkah kidul, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor,346/46/2023 tanggal 16/3/2023 yang dibuat oleh Gunardi SAP, pejabat lelang KPKNL Sidoarjo,SHG bangunan nomor 1884 tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama PT Madearu E Filite Alindo.
Lalu sebidang tanah dan bangunan SHG Bangunan no 1885 tercatat atas nama PT Sidomoro Makmur Sentosa terletak di Desa Rangkah kidul berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 346/46/24 tanggal 16/3/23 yang di buat oleh Gunardi SAP pejabat lelang KPKNL Sidoarjo SHG bangunan nomor 1885 tersebut telah di balik nama menjadi atas nama PT Madearu E Filite Alindo.
Kronologis asal mula terjadinya eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Sidoarjo, berawal dari surat SHGB PT yang berbalik nama tanpa seijin oleh yang bersangkutan hingga terjadilah persengketaan dan jatuh ke penanganan PN Sidoarjo. Ini terdiri dari satu sertifikat tetapi dua nama PT yang berbeda dalam risalah lelang.
Lanjut, Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono SH MH didampingi anggota jurusita menjelaskan, sesuai perintah Ketua Majlis Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada kami Panitera agar sejogyanya bergerak cepat mengesekusi dan mengosongkan risalah lelang dari KPKNL milik PT tersebut.
Dengan ini tim Jurusita segera menyerahkan kunci kepada pemohon, sebagai simbol tanggung jawab selesainya kegiatan tugas PN Jurusita telah berakhir, jadi dilarang siapapun memasuki obyek ke pekarangan tersebut tanpa seijin terhadap pemohon.Sulton
