PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap M. Udin, terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim di ruang Sidang Garuda pukul 11.58 WIB.
M. Udin, seorang pria berusia 31 tahun dari Kecamatan Leces, Probolinggo, terbukti melakukan tindak asusila terhadap Melati, seorang gadis berusia 14 tahun, yang juga merupakan sepupu dari istrinya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali setelah terdakwa menjanjikan mobil kepada korban sebagai imbalan jika korban bersedia menikah dengannya. Selain itu, terdakwa juga dilaporkan telah menganiaya korban dengan menampar dan menendang.
Setelah korban melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya pada April 2024, kasus ini dibawa ke Polres Probolinggo Kota. M. Udin ditangkap pada 2 Mei 2024.
Dany Agustinus, S.H., M.Kn, juru bicara Pengadilan Negeri Probolinggo, mengungkapkan bahwa hukuman enam tahun penjara diberikan setelah mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selama sidang yang terbuka untuk umum ini, hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
M. Udin diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding, namun hingga saat ini tidak ada pernyataan keberatan dari terdakwa terhadap putusan tersebut.
IDA Y
