SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, perihal tragedi kejadian hari Jumat tanggal 17/5/24.
“Kesembilan tersangka tersebut, A.M (residivis),laki laki, umur 53 tahun, warga alamat kedung kampil Kecamatan Porong, E A, laki laki, (residivis), umur 32 tahun, Dusun kebon agung, Kecamatan Porong, kost di Desa Karangrejo Gempol Pasuruan.
A.Y ,laki laki, umur 44 tahun, asal dusun Karangrejo Gempol Pasuruan, dan S, laki laki, umur 45 tahun, ling krajan Desa pencalukan Kecamatan Prigen Pasuruan, dan R, laki laki, umur 43 tahun, asal gajahbendo Kecamatan Beji Pasuruan, H.S, laki laki umur 40 tahun, asal Dusun Beji Kecamatan Beji Pasuruan.Juga MPP, CA, dan Z.
Guna untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Satresnarkoba berhasil menggagalkan modus operandi para pengedar, hingga kelima mantan residivis penyalahgunaan narkoba berhasil di tangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing SIK MH MSI saat memimpin konferensi pers rilis menjelaskan, sore hari ini Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo di dalam bulan juli telah kembali berhasil mengungkap 4 kasus menonjol menekan dan meringkus para pengedar penyalahguna narkotika, imbuhnya.
“Barang bukti yang di sita petugas kepolisian, 276 gram sabu sabu siap edar, 176 pil Extacy, dan 60 gram ganja siap edar/jual.
Kronologis penangkapan para pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat dan berawal penangkapan di desa Pagerwojo inisial MPP di perum pondok jati, serta penangkapan inisial Z mantan residivis di desa Sawotratap dan desa pranti, lanjut dilakukan dengan penggeledahan dan pengembangan ditemukan barang bukti yang jelas oleh jajaran Sat narkoba Polresta Sidoarjo, pungkas Tobing.
Lanjut Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudi Prabowo SH SIK menambahkan, kini kesembilan para tersangka terjerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara 9/12 bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dan atau ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sat Narkoba Polresta Sidoarjo terus bergulir melaksanakan tindakan preventif, prentif dan reprensif, memberantas dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, imbuhnya. Sulton
