PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Operasi razia terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi terus meningkat. Pada Jumat (28/6/24) pagi, Satpol PP Probolinggo bersama Camat Dringu Heri Mulyadi, Kepala Desa Dringu Kuryadi, dan Kepala Desa Pabean Sulistiyono menutup paksa tiga tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ketiga tempat karaoke ini beroperasi dengan kedok sebagai kafe dan berada di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dua di antaranya berlokasi di Desa Dringu dan satu di Desa Pabean. Meski berbeda lokasi, jarak antara ketiga tempat ini hanya beberapa meter.
Alasan utama penutupan adalah karena ketiga tempat tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk beroperasi sebagai tempat hiburan. Heri Mulyadi menjelaskan bahwa tempat-tempat ini hanya memiliki izin usaha untuk kafe, bukan untuk karaoke.
“Ketiga tempat ini memang memiliki izin, namun hanya untuk kafe, bukan untuk karaoke. Ini sama saja dengan menutupi usaha hiburan dengan kedok kafe,” ujarnya.
Penutupan ini didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat setempat dan tokoh agama yang meminta pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut. Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan terus memantau situasi di lokasi-lokasi yang telah ditutup.
Pj Bupati Ugas, melalui Heri Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menghimbau masyarakat untuk melengkapi surat izin usaha sebelum membuka tempat usaha.
“Penutupan paksa ini dilakukan karena pemilik belum memiliki izin resmi. Kami harus mencegah pelanggaran dengan melakukan penutupan terlebih dahulu,” jelas Heri Mulyadi.
Kabid Satpol PP Kabupaten Probolinggo menambahkan bahwa dua tempat milik Yulian Wibowo dan satu milik Arga telah dipasangi banner penutupan karena tidak memiliki izin resmi untuk mengoperasikan hiburan karaoke. “Kami menjalankan tugas dan perintah dari atasan,” pungkasnya. Ida Y
