PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Di era globalisasi saat ini, peredaran narkoba di kalangan remaja hingga anak-anak semakin merajalela. Narkotika jenis pil Dextro dan pil keras berlogo Y di wilayah Kota Probolinggo makin meningkat, terutama di kawasan sekitar Gang Sentono.
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota terus melakukan pendalaman untuk memberantas dan membongkar sindikat jaringan tersebut. Namun, hingga kini belum bisa dipastikan siapa yang berada di balik semua ini.
Kekhawatiran para orang tua semakin meningkat. Pada tanggal 20 Juni 2024, jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan tersangka BS, diduga salah satu jaringan pengedar pil okerbaya. Saat dibekuk, ditemukan ratusan pil berlogo Y dan Dextro siap diedarkan di kawasan Gang Sentono.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menyatakan adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi penjualan pil berbahaya.
“Ada pengaduan dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, kami langsung melakukan tindakan,” ujarnya pada Senin, 24 Juni 2024.
Zainullah melanjutkan, pada Kamis, 20 Juni 2024, Sat Reskrim bersama jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan salah satu jaringan pengedar pil okerbaya berinisial BS (39), asal Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 590 butir pil berlogo Y
- 42 butir pil Dextro
- Uang tunai Rp. 1.180.000
“BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono. Dia menjual pil per paket yang berisi 5 butir dengan harga Rp. 10.000,” ungkap Zainullah.
Kasihumas menerangkan bahwa BS biasanya menjual pilnya kepada para pengamen. Dalam sehari, BS bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir.
“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam sehari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal Rp. 100.000,” tambahnya.
“Informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka,” jelas Zainullah.
Tersangka BS akan dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UUD RI Nomor 17/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ida Y
